- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Pelayanan NISN SD dan SMP

Pelayanan
Nomor Induk Siswa Nasional Siswa (NISN)
SD dan SMP
1. PERSYARATAN
- Melampirkan Data Siswa/NIK.
- Melampirkan Nama Ibu Kandung
- Melampirkan Fotocopy Ibu Kandung /Wali Murid
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon Datang / Hadir di Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Pemohon Pribadi Menyerahkan Berkas data NIK Siswa kepada Petugas Pelayanan NISN
- Petugas Memproses Berkas dengan Langkah :
1) Memasukan & Memeriksa Permohonan Data Siswa dalam Laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
2) Memverifikasi data yang diajukan oleh pemohon Pribadi
3) Membuat rekapan data penerbitan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Petugas Menginformasikan bahwa Data Siswa sudah terupdate Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Database Kemdikbud dilaman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/datadapodik
- Untuk Lembaga/Yayasan Operator Sekolah :
1) Operator Sekolah Memeriksa Persyaratan Data Siswa.
2) Operator Sekolah Menginput data Siswa dalam Laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
3) Operator Sekolah Menyerahkan Berkas data NISN yg sudah diinput secara Kolektif, kepada Petugas Pelayanan NISN di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
4) Petugas Dinas Pendidikan Memproses Berkas dari Operator Sekolah dengan Langkah :
- Memeriksa Nomor Induk Siswa dalam Laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/datadapodik
- Memeriksa Jumlah Siswa
- Memverifikasi data Siswa yang diajukan oleh Pihak Sekolah/Yayasan.
5) Menginformasikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke Sekolah/Yayasan yg sudah disapprove oleh Admin Dinas Pendidikan.
6) Membuat rekapan data penerbitan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mengarsipkan Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk dilaporkan ke Bidang Bina Program.
4. WAKTU PELAYANAN
· 2 Jam
· Sabtu & Minggu Libur
5. BIAYA/TARIF
- Tidak ada Biaya / Gratis
6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- Call Center : 0812-1355-5753
- WhatsApp : 0812-1355-5753
- E-mail : disdik@bekasikota.go.id
- Twitter : @Disdik_bkskota
- Instagram : @disdik_bekasi_kota
- Facebook : disdikkotabekasi












